Rabu, November 12, 2008

Belajar dari pornografi

Beberapa hari lalu ketika semua media sedang menjual isu yang bernama "pornografi", saya mendapat pelajaran yang luar biasa.

saat itu ampir di semua media kita lihat selalu diberitakan tentang kontra-pro pengesahan RUU Pornografi, (saya sengaja tulis kata kontra sebelum pro karena kayaknya rata2 media, pemberitaannya banyak ke kontra daripada pro) demo2 kontra pengesahan lebih diekspose daripada demo pro pengesahan. suara2 masyarakat yang menyatakan kontra lebih diekspose ketimbang suara2 yang pro.

Melihat kondisi seperti itu teman2 mulai panik, sms maupun email mulai berkeliweran yang berisi seruan untuk ngirim sms, email sampai faks ke wakil2 rakyat yang isinya menunjukkan bahwa kita pro pengesahan. bahkan ada sebuah ormas yang sangat antipati terhadap dakwah di parlemen ternyata ikut2an demo ke DPR agar RUU nya segera disahkan

Pelajaran yang bisa kita ambil dari perjuangan kemarin, ternyata mau nggak mau kita harus akui strategisnya peran DPR/DPRD dalam menentukan mau dibawa kemana arah hukum dan undang2 positif kita.

Sebanyak2nya berita miring, penolakan2, demo2, opini2, jika kebanyakan wakil2 rakyat yang ada di DPR menyetujui sebuah RUU, maka nggak terlalu ada efeknya. Begitupun sebanyak2nya sms/email/faks/opini/ceramah/demo kita, jika wakil2 rakyat yang ada di DPR kebanyakan tidak setuju, paling kita cuma bisa mengelus dada dan cuma bisa menolak kemungkaran di depan mata kita hanya dengan hati.

Kasus hebohnya pornografi kemarin seharusnya membuka mata kita, bahwa kita tidak bisa tidak peduli terhadap wakil suara kita di DPR/DPRD. Semakin banyak orang2 baik disana, semakin mudahlah kita menyelaraskan hukum dan undang2 positif kita dengan ajaran Islam.

Bukankah penegakkan ajaran Islam dalam tataran hukum publik juga merupakan kewajiban? (lihat artikel saya sebelumnya, qishash=puasa) dan menurut Syaikh Al-'Utsaimin dalam kitabnya Prinsip Ilmu Ushul Fiqih: "Jika suatu perbuatan yang diperintahkan tidak bisa dikerjakan kecuali dengan sesuatu maka sesuatu tersebut adalah diperintahkan, jika yang diperintahkan adalah wajib maka sesuatu itu hukumnya juga wajib."

WaLLahu a'lam

Tidak ada komentar:

Penambah Ilmuku